Cari Blog Ini

Jumat, 26 November 2010

PERAWATAN PALIATIF

Perawatan paliatif adalah perawatan kesehatan terpadu yang bersifat aktif dan menyeluruh, dengan pendekatan multidisiplin yang terintegrasi. Tujuannya untuk mengurangi penderitaan pasien, memperpanjang umurnya, meningkatkan kualitas hidupnya, juga memberikan support kepada keluarganya. Meski pada akhirnya pasien meninggal, yang terpenting sebelum meninggal dia sudah siap secara psikologis dan spiritual, serta tidak stres menghadapi penyakit yang dideritanya.

Jadi, tujuan utama perawatan paliatif bukan untuk menyembuhkan penyakit. Dan yang ditangani bukan hanya penderita, tetapi juga keluarganya.

Dulu perawatan ini hanya diberikan kepada pasien kanker yang secara medis sudah tidak dapat disembuhkan lagi, tetapi kini diberikan pada semua stadium kanker, bahkan juga pada penderita penyakit-penyakit lain yang mengancam kehidupan seperti HIV/AIDS dan berbagai kelainan yang bersifat kronis.

Menurut dr. Maria A. Witjaksono, dokter Palliative Care Rumah Sakit Kanker Dharmais, Jakarta, prinsip-prinsip perawatan paliatif adalah sebagai berikut:

1. Menghargai setiap kehidupan.
2. Menganggap kematian sebagai proses yang normal.
3. Tidak mempercepat atau menunda kematian.
4. Menghargai keinginan pasien dalam mengambil keputusan.
5. Menghilangkan nyeri dan keluhan lain yang menganggu.
6. Mengintegrasikan aspek psikologis, sosial, dan spiritual dalam perawatan pasien dan keluarga.
7. Menghindari tindakan medis yang sia-sia.
8. Memberikan dukungan yang diperlukan agar pasien tetap aktif sesuai dengan kondisinya sampai akhir hayat.
9. Memberikan dukungan kepada keluarga dalam masa duka cita.

Di Indonesia perawatan paliatif baru dimulai pada tanggal 19 Februari 1992 di RS Dr. Soetomo (Surabaya), disusul RS Cipto Mangunkusumo (Jakarta), RS Kanker Dharmais (Jakarta), RS Wahidin Sudirohusodo (Makassar), RS Dr. Sardjito (Yogyakarta), dan RS Sanglah (Denpasar).

Di RS Dr. Soetomo perawatan paliatif dilakukan oleh Pusat Pengembangan Paliatif dan Bebas Nyeri. Pelayanan yang diberikan meliputi rawat jalan, rawat inap (konsultatif), rawat rumah, day care, dan respite care.

Pengertian rawat jalan dan rawat inap sudah cukup jelas. Rawat rumah (home care) dilakukan dengan melakukan kunjungan ke rumah-rumah penderita, terutama yang karena alasan-alasan tertentu tidak dapat datang ke rumah sakit. Kunjungan dilakukan oleh tim yang terdiri atas dokter paliatif, psikiater, perawat, dan relawan, untuk memantau dan memberikan solusi atas masalah-masalah yang dialami penderita kanker dan keluarganya, bukan hanya menyangkut masalah medis/biologis, tetapi juga masalah psikis, sosial, dan spiritual.

Day care merupakan layanan untuk tindakan medis yang tidak memerlukan rawat inap, misalnya perawatan luka, kemoterapi, dsb. Sedang respite care merupakan layanan yang bersifat psikologis. Di sini penderita maupun keluarganya dapat berkonsultasi dengan psikolog atau psikiater, bersosialisasi dengan penderita kanker lain, mengikuti terapi musik, atau sekedar bersantai dan beristirahat. Bisa juga menitipkan penderita kanker (selama jam kerja), jika pendamping atau keluarga yang merawatnya ada keperluan lain.

Menurut Prof. R. Sunaryadi Tejawinata dr., SpTHT (K), FAAO, PGD.Pall.Med (ECU) –Kepala Pusat Pengembangan Paliatif & Bebas Nyeri RSU Dr. Soetomo periode 1992-2006– salah satu aspek penting dalam perawatan paliatif adalah kasih, kepedulian, ketulusan, dan rasa syukur. Begitu pentingnya aspek ini, sampai melebihi pentingnya penanganan nyeri yang mutlak harus dilakukan dalam perawatan paliatif.

Beliau juga menyatakan, pada penderita kanker yang tidak mungkin tersembuhkan lagi, perawatan paliatif pada dasarnya adalah upaya untuk mempersiapkan awal kehidupan baru (akhirat) yang berkualitas. Tidak ada bedanya dengan perawatan kandungan yang dilakukan seorang calon ibu, yang sejak awal kehamilannya rutin memeriksakan diri untuk memastikan kesehatannya dan tumbuh kembang calon bayinya, agar dapat melewati proses kelahiran dengan sehat dan selamat, selanjutnya dalam kehidupan barunya sebagai manusia si bayi dapat tumbuh menjadi manusia yang sehat dan berkualitas.

Sedang bagi penderita kanker stadium dini, perawatan paliatif merupakan pendamping pengobatan medis. Meningkatnya kualitas kehidupan pasien karena perawatan paliatif diharapkan akan membantu proses penyembuhan kanker secara keseluruhan

Kamis, 11 November 2010

VISUM ET REPERTUM

Visum et repertum disingkat VeR adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap manusia, baik hidup atau mati ataupun bagian atau diduga bagian tubuh manusia, berdasarkan keilmuannya dan di bawah sumpah, untuk kepentingan pro yustisia.

Visum et repertum kemudian digunakan bukti yang sah secara hukum mengenai keadaan terakhir korban penganiayaan, pemerkosaan, maupun korban yang berakibat kematian dan dinyatakan oleh dokter setelah memeriksa (korban). Khusus untuk perempuan visum et repertum termasuk juga pernyataan oleh dokter apakah seseorang masih perawan atau tidak.

JENIS VISUM ET REPERTUM

A. Untuk orang hidup
  • VeR Biasa, perlukaan (termasuk keracunan)
  • VeR Lanjutan, kejahatan susila
  • VeR Sementara, psikiatrik
B. Untuk Orang Mati
  • VeR jenazah

LIMA BAGIAN TETAP VISUM ET REPERTUM
Ada lima bagian tetap dalam laporan Visum et repertum, yaitu:

Pro Justisia. Kata ini diletakkan di bagian atas untuk menjelaskan bahwa visum et repertum dibuat untuk tujuan peradilan. VeR tidak memerlukan materai untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti di depan sidang pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum .

Pendahuluan. Kata pendahuluan sendiri tidak ditulis dalam VeR, melainkan langsung dituliskan berupa kalimat-kalimat di bawah judul. Bagian ini menerangkan penyidik pemintanya berikut nomor dan tanggal, surat permintaannya, tempat dan waktu pemeriksaan, serta identitas korban yang diperiksa.

Pemberitaan. Bagian ini berjudul "Hasil Pemeriksaan", berisi semua keterangan pemeriksaan. Temuan hasil pemeriksaan medik bersifat rahasia dan yang tidak berhubungan dengan perkaranya tidak dituangkan dalam bagian pemberitaan dan dianggap tetap sebagai rahasia kedokteran.

Kesimpulan. Bagian ini berjudul "kesimpulan" dan berisi pendapat dokter terhadap hasil pemeriksaan, berisikan:
a. jenis luka
b. Penyebab luka
c. Sebab kematian
d. Mayat
e. Luka
f. TKP
g. Penggalian jenazah
h. Barang bukti
i. Psikiatrik

Penutup. Bagian ini tidak berjudul dan berisikan kalimat baku "Demikianlah visum et repertum ini saya buat dengan sesungguhnya berdasarkan keilmuan saya dan dengan mengingat sumpah sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana/KUHAP"

DASAR HUKUM

Dalam KUHAP pasal 186 dan 187. (adopsi: Ordonansi tahun 1937 nomor 350 pasal 1)
  • Pasal 186Keterangan ahli adalah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.
  • Pasal 187(c)Surat keterangan dari seorang ahli yang dimuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.
Kedua pasal tersebut termasuk dalam alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
DERAJAT LUKA
derajat satu: yang tidak menyebabkan gangguan pada pekerjaan 
derajat dua: yang menyebabkan gangguan sementara pada pekerjaan 
derajat tiga: sesuai definisi luka berat pada KUHP

VISUM et REPERTUM pada KORBAN KEJAHATAN SUSILA
terdapat beberapa luka pada bagian tertentu. dan terdapat beberapa ciri khusus dalam bagian2 tertentu korban. biasanya korban akan mengalami depresi atau tekanan jiwa.

ENTOMOLOGI FORENSIK

Entomologi forensik adalah pemanfaatan serangga untuk menginvestigasi sebuah kejahatan. Dalam hal ini, teknik yang digunakan adalah mengidentifikasi jenis-jenis serangga pemakan bangkai (disebut nekrofagus) yang muncul pada korban kejahatan (baca mayat). Kemampuan serangga sebagai perombak bahan organik, termasuk mayat manusia, dimanfaatkan di dalam bidang kedokteran forensik untuk mengetahui waktu kematian mayat (Postmortem Period Investigation, PMI) (Goff, 2003).

Menurut catatan sejarah, bangsa Cina sudah mulai mengembangkan teknik pemeriksaan mayat menggunakan serangga (blow fly, famili Calliphoridae, ordo Diptera) pada abad ke-12 (Benecke, 2001). Pada perkembangannya, kelompok-kelompok serangga nekrofagus yang banyak digunakan untuk mengidentifikasi umur mayat berasal dari ordo Diptera, Coleoptera, Hymenoptera (terutama semut), dan beberapa Lepidoptera (Jiron & Cartin, 1981). Serangga-serangga tersebut diklaim dapat menentukan waktu kematian mayat dengan sangat pas, bahkan melebihi teknik lain.

Penelitian Jiron dan Cartin (1981) pada bangkai anjing menjelaskan bahwa kelompok-kelompok serangga tertentu akan muncul pada tahap-tahap pembusukan bangkai. Pada tahap pertama, disebut discoloration stage (berlangsung selama kurang lebih 3-4 hari), muncul serangga semut (Camponotus sp.), lalat muscoid, lalat sarcophagid, lalat drosophilid, dan banyak lalat calliphorid (Phaenicia eximia). Pada tahap berikut, disebut emphysematic stage (berlangsung mulai hari keempat sampai ke-8). Pada tahap ini muncul serangga P. eximia dalam jumlah besar, kumbang histerid, Euspilotus aenicollis, beberapa kumbang scarabid, dan beberapa lalat muscoid. Tahap berikut disebut liquefaction yang berlangsung pada hari ke-8 sampai ke-28. Pada tahap ini serangga yang datang paling melimpah adalah dua spesies lalat calliphorid, yaitu P. eximia dan Hemilucilia segmentaria, lalat piophilid, kumbang staphylinid, histerid, Dermaptera, tawon ichneumonid, lipas, lebah (genus Trigona) dan dua famili ngengat (pyralid dan noctuid). Tahap yang terakhir adalah mummified, yang didominasi oleh kumbang dermestid.

Meskipun demikian, teknik ini juga mempunyai kelemahan yang cukup mendasar, yaitu sangat tergantung dari keadaan cuaca, misalnya suhu, kelembaban, dan curah hujan, atau oleh perlakuan manusia, yang secara langsung akan menentukan proses dekomposisi yang menjadi dasar kehadiran serangga-serangga tersebut (Goff, 2003).

Selasa, 02 November 2010

3 PERTANYAAN TENTANG ALLAH

Seorang pemuda yang lama besekolah di negeri seberang baru saja kembali ke kampung halaman. Puas melepas rindu dengan segenap anggota keluarga, kemudian ia meminta orang tuanya untuk mencarikan seorang guru agama, atau siapa saja yang berani menerima tantangannya untuk menjawab 3 pertanyaan tentang Tuhan. Meski berat hati, akhirnya orang tua pemuda itu terpaksa meminta kesediaan seorang santri yang jauh lebih muda dari anaknya untuk memenuhi tantangan itu.

Singkat cerita, maka pada waktu yang ditentukan, bertemulah dua orang muda ini di kediaman si pemuda sekolahan.

“Anda siapa? Tanya si pemuda menyelidik. "Yakinkah sanggup menjawab pertanyaan saya?”"Saya hanya seorang hamba Allah dan dengan izin-Nya akan berusaha menjawab pertanyaan saudara.” Jawab sang santri khidmat.“Anda yakin? Sebab Professor dan banyak orang pintar saja tidak mampu menjawab pertanyaan saya.” katanya serius.“Saya akan mencoba semampunya," jawab santri itu tetap khidmat."Okay, kalau begitu." Si pemuda sekolahan memulai. “Saya punya 3 pertanyaan. Pertama: Jika memang Tuhan itu ada, harap tunjukkan wujudnya pada saya. Kedua: Apa yang sesungguhnya dimaksud dengan takdir? Ketiga: Jika syaitan diciptakan dari api, kenapa mereka dimasukkan ke dalam neraka yang juga terbuat dari api? Dengan demikian tentu saja api neraka tidak akan menyakitkan sebab mereka terbuat dari unsur yang sama. Apakah Tuhan tidak berfikir sampai sejauh itu?"

Hening sejenak. Namun beberapa detik kemudian, tanpa diduga tiba-tiba saja sang santri menempeleng pipi si pemuda dengan keras. Sangat terperanjat dan sambil menahan sakit pemuda itu bertanya gusar. “Kenapa anda marah kepada saya?” Masih tetap khidmat, sang santri menjawab, “Demi Allah, saya tidak marah. Tamparan itu adalah jawaban saya untuk 3 pertanyaan saudara.” katanya tenang.“Saya tidak mengerti, sungguh tidak mengerti!” kata pemuda itu penuh keheranan. Tapi segera disusul oleh sang santri dengan pertanyaan, “Bagaimana rasanya tamparan saya tadi?”"Tentu saja sakit!” Jawab si pemuda kesal. Sang santri bertanya lagi ”Jadi, saudara percaya bahwa sakit itu ada?” Pemuda itu mengangguk tanda mengiyakan. “Coba tolong tunjukkan pada saya wujud sakit itu” pinta sang santri."Tidak bisa!" jawap si pemuda cepat.“Itu adalah jawaban untuk pertanyaan pertama. Kita dapat merasakan keberadaan Tuhan tanpa kuasa untuk melihat wujudnya.” Lalu ia bertanya lagi, “Apakah tadi malam saudara bermimpi hari ini akan mendapat tamparan di pipi?” “Tidak!” jawab si pemuda.“Apakah sebelum ini pernah terfikir oleh saudara bahwa tamparan hari ini datangnya dari sayai?”“Tidak!” jawab pemuda itu lagi.

“Itulah yang disebut Takdir. Jawaban untuk pertanyaan kedua. Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi terhadap diri kita sendiri. Namun atas kehendak Tuhan segala sesuatu dapat terjadi pada kita tanpa sedikitpun kuasa kita untuk menolaknya.” jelas sang santri.Lalu ia bertanya lagi, “Saudara tahu, terbuat dari apa tangan yang saya gunakan untuk menampar saudara tadi?”“Tentu saja dari tulang, daging,dan kulit.” Jawab si pemuda.“Pipi anda diperbuat dari apa?”“Tulang, daging, dan kulit.““Bagaimana rasanya tamparan saya tadi?”“Bukankah sudah saya jawab, Sakit!”“Itu menjawab pertanyaan saudara yang ketiga. Artinya, walaupun syaitan terbuat dari api dan neraka juga terbuat dari api, namun jika Tuhan berkehendak maka neraka akan menjadi tempat yang menyakitkan bagi syaitan. Percayalah!” Jelas sang santri sambil tersenyum - masih tetap khidmat.

TANATOLOGI

Tanatologi berasal dari kata thanatos (yang berhubungan dengan kematian) dan logos (ilmu).
Tanatologi adalah ilmu yang mempelajari tentang kematian dan perubahan yang terjadi setelah kematian serta faktor yang mempengaruhi perubahan tersebut.
Dalam tanatologi dikenal beberapa istilah berikut:
  • Mati somatis (mati klinis)
  • Mati suri
  • Mati seluler
  • Mati serebral
  • Mati otak (batang otak)
Tanatologi adalah bagian dari Ilmu kedoktran forensic yang mempelajari tentang hal-hal yang ada hubungannya denga kematian dan perubahan yang terjadi setelah seseorang mati dan factor-faktor yang mempengaruhinya.
MATI SOMATIS
Terjadi akibat terhentinya fungsi ketiga sistem penunjang kehidupan, yaitu susunan saraf pusat, sistem kardiovaskuler dan sistem pernapasan secara menetap (ireversibel).Secara klinis tidak ditemukan refleks-refleks, EEG mendatar, nadi tidak teraba, denyut jantung tidak terdengar, tidak ada gerakan pernapasan dan suara pernapasan tidak terdengar pada auskultasi.

MATI SURI
Mati suri (near-death experience (NDE), suspend animation, apparent death) adalah terhentinya ketiga sistem penunjang kehidupan yang ditentukan oleh alat kedokteran sederhana.Dengan alat kedokteran yang canggih masih dapat dibuktikan bahwa ketiga sistem tersebut masih berfungsi.Mati suri sering ditemukan pada kasus keracunan obat tidur, tersengat aliran listrik dan tenggelam.

MATI SELULER (MATI MOLEKULER)
Adalah kematian organ atau jaringan tubuh yang timbul beberapa saat setelah kematian somatis.Daya tahan hidup masing-masing organ atau jaringan berbeda-beda, sehingga terjadinya kematian seluler pada tiap organ atau jaringan tidak bersamaan.Pengertian ini penting dalam transplantasi organ.
Sebagai gambaran dapat dikemukakan bahwa susunan saraf pusat mengalami mati seluler dalam empat menit, otot masih dapat dirangsang (listrik) sampai kira-kira dua jam paska mati dan mengalami mati seluler setelah empat jam, dilatasi pupil masih terjadi pada pemberian adrenalin 0,1 persen atau penyuntikan sulfas atropin 1 persen kedalam kamera okuli anterior, pemberian pilokarpin 1 persen atau fisostigmin 0,5 persen akan mengakibatkan miosis hingga 20 jam paska mati.
Kulit masih dapat berkeringat sampai lebih dari 8 jam paska mati dengan cara menyuntikkan subkutan pilokarpin 2 persen atau asetilkolin 20 persen, spermatozoa masih dapat bertahan hidup beberapa hari dalam epididimis, kornea masih dapat ditransplantasikan dan darah masih dapat dipakai untuk transfusi sampai enam jam pasca-mati.

MATI SEREBRAL
Adalah kerusakan kedua hemisfer otak yang ireversibel, kecuali batang otak dan serebelum, sedangkan kedua sistem lainnya yaitu sistem pernapasan dan kardiovaskuler masih berfungsi dengan bantuan alat.

MATI OTAK (BATANG OTAK)
Adalah bila terjadi kerusakan seluruh isi neuronal intrakranial yang ireversibel, termasuk batang otak dan serebelum.Dengan diketahuinya mati otak (mati batang otak), maka dapat dikatakan seseorang secara keseluruhan tidak dapat dinyatakan hidup lagi, sehingga alat bantu dapat dihentikan.

PERBAHAN PADA TUBUH SETELAH KEMATIAN
perubahan pada tubuh mayat adalah dengan melihat tanda kematian pada tubuh tersebut.Perubahan dapat terjadi dini pada saat meninggal atau beberapa menit kemudian, misalnya:
  • Kerja jantung dan peredaran darah terhenti,
  • Pernapasan berhenti,
  • Refleks cahaya dan kornea mata hilang,
  • Kulit pucat,
  • Terjadi relaksasi otot.
TANDA PASTI KEMATIAN
Setelah beberapa waktu timbul perubahan paska mati yang jelas, sehingga memungkinkan diagnosa kematian menjadi lebih pasti.Tanda-tanda tersebut dikenal sebagai tanda pasti kematian berupa:
  • Lebam mayat / Livor Mortis(hipostatis/lividitas paska mati)
  • Kaku mayat (rigor mortis)
  • Penurunan suhu tubuh
  • Pembusukan
  • Mummifikasi
  • Adiposera

REKAM MEDIS

ISI REKAM MEDIS 
Isi Rekam Medis merupakan catatan keadaan tubuh dan kesehatan, termasuk data tentang identitas dan data medis seorang pasien. Secara umum isi Rekam Medis dapat dibagi dalam dua kelompok data yaitu:
1. Data medis atau data klinis: Yang termasuk data medis adalah segala data tentang riwayat penyakit, hasil pemeriksaan fisik, diagnosis, pengobatan serta hasilnya, laporan dokter, perawat, hasil pemeriksaan laboratorium, ronsen dsb. Data-data ini merupakan data yang bersifat rahasia (confidential) sebingga tidak dapat dibuka kepada pibak ketiga tanpa izin dari pasien yang bersangkutan kecuali jika ada alasan lain berdasarkan peraturan atau perundang-undangan yang memaksa dibukanya informasi tersebut.
2. Data sosiologis atau data non-medis:
Yang termasuk data ini adalah segala data lain yang tidak berkaitan langsung dengan data medis, seperti data identitas, data sosial ekonomi, alamat dsb. Data ini oleh sebagian orang dianggap bukan rahasia, tetapi menurut sebagian lainnya merupakan data yang juga bersifat rahasia (confidensial).

PENYELENNGARAAN REKAM MEDIS
Penyelenggaraan Rekam Medis pada suatu sarana pelayanan kesehatan merupakan salah satu indikator mutu pelayanan pada institusi tersebut. Berdasarkan data pada Rekam Medis tersebut akan dapat dinilai apakah pelayanan yang diberikan sudah cukup baik mutunya atau tidak, serta apakah sudah sesuai standar atau tidak. Untuk itulah, maka pemerintah, dalam hal ini Departemen Kesehatan merasa perlu mengatur tata cara penyelenggaraan Rekam Medis dalam suatu peraturan menteri keehatan agar jelas rambu-rambunya, yaitu berupa Permenkes No.749a1Menkes/Per/XII/1989.
Secara garis besar penyelenggaraan Rekam Medis dalam Permenkes tersebut diatur sebagai berikut:
I. Rekam Medis harus segera dibuat dan dilengkapi seluruhnya setelah pasien menerima pelayanan (pasal 4). Hal ini dimaksudkan agar data yang dicatat masih original dan tidak ada yang terlupakan karena adanya tenggang waktu.
2. Setiap pencatatan Rekam Medis harus dibubuhi nama dan tanda tangan petugas pelayanan kesehatan. Hal ini diperlukan untuk memudahkan sistim pertanggung-jawaban atas pencatatan tersebut (pasal 5).
Pada saat seorang pasien berobat ke dokter, sebenamya telah terjadi suatu hubungan kontrak terapeutik antara pasien dan dokter. Hubungan tersebut didasarkan atas kepercayaan pasien bahwa dokter tersebut mampu mengobatinya, dan akan merahasiakan semua rahasia pasien yang diketahuinya pada saat hubungan tersebut terjadi.
Dalam hubungan tersebut se«ara otomatis akan banyak data pribadi pasien tersebut yang akan diketahui oleh dokter serta tenaga kesehatan yang memeriksa pasien tersebut. Sebagian dari rahasia tadi dibuat dalam bentuk tulisan yang kita kenal sebagai Rekam Medis. Dengan demikian, kewajiban tenaga kesehatan untuk menjaga rahasia kedokteran, mencakup juga kewajiban untuk menjaga kerahasiaan isi Rekam Medis.
Pada prinsipnya isi Rekam Medis adalah milik pasien, sedangkan berkas Rekam Medis (secara fisik) adalah milik Rumah Sakit atau institusi kesehatan. Pasal 10 Permenkes No. 749a menyatakan bahwa berkas rekam medis itu merupakan milik sarana pelayanan kesehatan, yang harus disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal terakhir pasien berobat. Untuk tujuan itulah di setiap institusi pelayanan kesehatan, dibentuk Unit Rekam Medis yang bertugas menyelenggarakan proses pengelolaan serta penyimpanan Rekam Medis di institusi tersebut.

MANFAAT REKAM MEDIS
Permenkes no. 749a tahun 1989 menyebutkan bahwa Rekam Medis memiliki 5 ,manfaat yaitu:
  1. Sebagai dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien
  2. Sebagai bahan pembuktian dalam perkara hukum
  3. Bahan untuk kepentingan penelitian
  4. Sebagai dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan dan
  5. Sebagai bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan.
Dalam kepustakaan dikatakan bahwa rekam medis memiliki 5 manfaat, yang untuk mudahnya disingkat sebagai ALFRED, yaitu:
1. Adminstratlve value: Rekam medis merupakan rekaman data adminitratif pelayanan kesehatan.
2. Legal value: Rekam medis dapat.dijadikan bahan pembuktian di pengadilan
3. Financial value: Rekam medis dapat dijadikan dasar untuk perincian biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayar oleh pasien
4. Research value: Data Rekam Medis dapat dijadikan bahan untuk penelitian dalam lapangan kedokteran, keperawatan dan kesehatan.
5. Education value: Data-data dalam Rekam Medis dapat bahan pengajaran dan pendidikan mahasiswa kedokteran, keperawatan serta tenaga kesehatan lainnya.

PENYIMPANAN REKAM MEDIS
Dalam audit medis, umumnya sumber data yang digunakan adalah rekam medis pasien, baik yang rawat jalan maupun yang rawat inap. Rekam medis adalah sumber data yang paling baik di rumah sakit, meskipun banyak memiliki kelemahan. Beberapa kelemahan rekam medis adalah sering tidak adanya beberapa data yang bersifat sosial-ekonomi pasien, seringnya pengisian rekam medis yang tak lengkap, tidak tercantumnya persepsi pasien, tidak berisi penatalaksanaan “pelengkap” seperti penjelasan dokter dan perawat, seringkali tidak memuat kunjungan kontrol pasca perawatan inap, dll.
Dampak dari audit medis yang diharapkan tentu saja adalah peningkatan mutu dan efektifitas pelayanan medis di sarana kesehatan tersebut. Namun di samping itu, kita juga perlu memperhatikan dampak lain, seperti dampaknya terhadap perilaku para profesional, tanggung-jawab manajemen terhadap nilai dari audit medis tersebut, seberapa jauh mempengaruhi beban kerja, rasa akuntabilitas, prospek karier dan moral, dan jenis pelatihan yang diperlukan.
Diantara semua manfaat Rekam Medis, yang terpenting adalah aspek legal Rekam Medis. Pada kasus malpraktek medis, keperawatan maupun farmasi, Rekam Medis merupakan salah satu bukti tertulis yang penting. Berdasarkan informasi dalam Rekam Medis, petugas hukum serta Majelis Hakim dapat menentukan benar tidaknya telah terjadi tindakan malpraktek, bagaimana terjadinya malpraktek tersebut serta menentukan siapa sebenarnya yang bersalah dalam perkara tersebut.

KEDUDUKAN REKAM MEDIS DALAM PEMBUKTIAN PERKARA MALPRAKTEK DI BIDANG KEDOKTERAN

Kesehatan memiliki arti yang sangat penting bagi setiap orang. Dengan kesehatan orang dapat berpikir dengan baik dan dapat melakukan aktivitas secara optimal, sehingga dapat pula menghasilkan karya-karya yang diinginkan. Oleh karena itu setiap orang akan selalu berusaha dalam kondisi yang sehat. Ketika kesehatan seseorang terganggu, mereka akan melakukan berbagai cara untuk sesegera mungkin dapat sehat kembali. Salah satunya adalah dengan cara berobat pada sarana-sarana pelayanan kesehatan yang tersedia. Tetapi, upaya penyembuhan tersebut tidak akan terwujud jika tidak didukung dengan pelayanan yang baik pula dari suatu sarana pelayanan kesehatan, dan kriteria pelayanan kesehatan yang baik, tidak cukup ditandai denganterlibatnya banyak tenaga ahli atau yang hanya memungut biaya murah, melainkan harus didasari dengan suatu sistem pelayanan medis yang baik pula dari sarana pelayanan kesehatan tersebut. Salah satunya adalah dengan mencatat segala hal tentang riwayat penyakit pasien, dimulai ketika pasien datang, hingga akhir tahap pengobatan di suatu sarana pelayanan kesehatan. Dalam dunia kesehatan, catatan-catatan tersebut dikenal dengan istilah rekam medis.
Rekam medis berisi antara lain tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan serta tindakan dan pelayanan lain yang diberikan oleh dokter kepada seorang pasien selama menjalani perawatan di suatu sarana pelayanan kesehatan.
Di setiap sarana pelayanan kesehatan, rekam medis harus ada untuk mempertahankan kualitas pelayanan profesional yang tinggi, untuk melengkapi kebutuhan informasi sebagai pendahuluan mengenai informed concent locum tenens, untuk kepentingan dokter pengganti yang meneruskan perawatan pasien, untuk referensi masa datang, serta diperlukan karena adanya hak untuk melihat dari pasien.
Dalam pelaksanaan pelayanan medis kepada pasien, informasi memegang peranan yang sangat penting. Informasi tidak hanya penting bagi pasien, tetapi juga bagidokteragar dapat menyusun dan menyampaikan informasi kedokteran yang benar kepada pasien demi kepentingan pasien itu sendiri. Peranan informasi dalam hubungan pelayanan kesehatan mengandung arti bahwa pentingnya peranan informasi harus dilihat dalamhubungannya dengan kewajiban pasien selaku individu yang membutuhkan pertolongan untuk mengatasi keluhan mengenai kesehatannya, di samping dalam hubungannya dengan kewajiban dokter selaku profesional di bidang kesehatan. Agar pelayanan medis dapat diberikan secara optimal, maka diperlukan informasi yang benar dari pasien tersebut agar dapat memudahkan bagi dokter dalam diagnosis, terapi, dan tahapan lain yang diperlukan oleh pasien. Dengan kata lain, penyampaian informasi dari pasien tentang penyakitnya dapat mempengaruhi perawatan pasien.
Malpraktek tidak hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan saja, melainkan kaum profesional dalam bidang lainnya yang menjalankan prakteknya secara buruk, misalnya profesi pengacara, profesi notaris. Hanya saja istilah malpraktek pada umumnya lebih sering digunakan di kalangan profesi di bidang kesehatan/ kedokteran. Begitu pula dengan istilah malpraktek yang digunakan dalam skripsi ini juga dititikberatkan pada malpraktek bidang kedokteran, karena inti yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai kedudukan rekam medis dalam pembuktian perkara pidana. Agar lebih terfokus serta tetap memiliki keterkaitan dengan rekam medis, maka dilakukan pengkhususan terhadap jenis perbuatan pidana yang dimaksud dalam tema skripsi ini, yaitu malpraktek di dalam bidang kedokteran.
Berkenaan dengan kerugian yang sering diderita pasien akibat kesalahan (kesengajaan/ kealpaan) para tenaga kesehatan karena tidak menjalankan praktek sesuai dengan standar profesinya, saat ini masyarakat telah memenuhi pengetahuan serta kesadaran yang cukup terhadap hukum yang berlaku, sehingga ketika pelayanan kesehatan yang mereka terima dirasa kurang optimal bahkan menimbulkan kondisi yang tidak diinginkan atau dianggap telah terjadi malpraktek kedokteran, masyarakat akan melakukan gugatan baik kepada sarana pelayanan kesehatan maupun kepada tenaga kesehatan yang bekerja di dalamnya atas kerugian yang mereka derita.
Demi mewujudkan keadilan, memberikan perlindungan, serta kepastian hukum bagi semua pihak, dugaan kasus malpraktek kedokteran ini harus diproses secara hukum. Tentunya proses ini tidak mutlak menjamin akan mengabulkantuntutan dari pihak pasien atau keluarganya secara penuh, atau sebaliknya membebaskan pihak tenaga kesehatan maupun sarana pelayanan kesehatan yang dalam hal ini sebagai pihak tergugat, dari segala tuntutan hukum. Pemeriksaan terhadap dugaan kasus malpraktek kedokteran ini harus dilakukan melalui tahapan-tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di sidang pengadilan untuk membuktikan ada/ tidaknya kesalahan (kesengajaan/ kealpaan) tenaga kesehatan maupun sarana pelayanan kesehatan tempat mereka bekerja.
Untuk membuktikan kesalahan (kesengajaan/ kealpaan) tenaga kesehatan ataupun sarana pelayanan kesehatan tempat mereka bekerja dalam dugaan kasus malpraktek kedokteran ini, hakim di pengadilan dapat menjadikan rekam medis pasien sebagai salah satu sumber atau bukti yang dapat diteliti.